faq:2021:08:20:000074317_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya peraraturan yang memperbolehkan WP Badan mengkreditkan faktur pajak masukan meskipun lawan transaksi belum melaporkan SPT masa PPN dengan syarat jika WP Bada tersebut mempunyai bukti transaksi telah membayar DPP beserta PPN nya, itu ada di peraturan apa ya?
Jawaban
Tidak ada peraturan yg menjelaskan khusu seperti itu.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000074317_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion