faq:2021:08:20:000073834_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#84Q: PPN atas transaksi Sewa bangunan yang ada di Jakarta namun pihak yang menyewa adalah Wajib Pajak yang berkedudukan di Batam nanti tetap terutang PPN atau tidak ya kak?
Jawaban
#84A: Karena penyerahan JKP dilakukan di luar K.Bebas, maka tetap terutang PPN dan dipungut seperti biasa (Pasal 10 ayat (5) PMK-62/PMK.03/2012)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073834_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion