faq:2021:08:20:000073833_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q : Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 untuk tahun 2019, SPT normalnya disampaikan secara langsung ke KPP, pembetulan SPTnya dilaporkan manual juga ke KPP kah? Karena dicoba Lapor lewat e-bupot gagal
Jawaban
#19A: SPT Normal nya masih kirim CSV ke KPP ya mas Iman? untuk pembetulannya silakan menggunakan metode yang sama, silakan kirimkan CSV SPT Pembetulan-1 ke KPP terdaftar
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073833_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion