faq:2021:08:20:000073796_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya kak. WP bertransaksi dgn Shuterstock Inc. sebelum lawan transaksi ditunjuk sebagai pemngut PPN PMSE, dan sudah dibayarkan senilai tagihan dan VAT-nya. Apakah PM tetep bisa dikreditkan?
Jawaban
Dalam hal Shuterstock Inc. belum ditunjuk sebagai PMSE saat bertransaksi jkpln/bkptb seharusnya belum berhak melakukan pemungtan. pemungtan tetap dilakukan WP yang memanfaatkan jasa/bkptb tersebut.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073796_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion