faq:2021:08:20:000073789_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengajuan restitusi PPN, apakah cukup ceklis di SPT nya atau harus tetap menambahkan surat ke KPP?
Jawaban
untuk restitusi PPN cukup dengan ceklis saja di sptnya.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073789_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion