faq:2021:08:20:000073787_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait PMK 21/2021. Jika tanda jadi (bkn uang muka) unit bln Desember 2020, dan uang muka pertama dibayarkan pada bulan Januari 2021 dan pelunasan bulan Juli 2021,, jika merujuk dari pokok pengaturannya, apakah pembeli tsb mendapat fasilitas PPN DTP (dalam ini dari Maret s.d Juli 2021). Mohon arahan.
Jawaban
untuk ketentuan terbarunya sekarang ini ada di PMK 103/2021. di pasal 4 disebutkan adalah uang muka paling lama bulan januari 2021. seharusnya sih kalau memang secara nyata dp diterima bulan januari 2021, wp dapat memanfaatkan PPN DTP.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073787_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion