faq:2021:08:20:000073786_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan freight forwarding, beli BKP, dikenakan PPN 10%, katanya harusnya 1%. pm nya bisa dikreditkan ?
Jawaban
yang bisa dpp nilai lain atas penyerahan juasa ff nya, untuk pembelian BKP tetap 10%. untuk PM yang berhubungan dengan penyerahan jasa ff tidak dapat dikreditkan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073786_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion