faq:2021:08:20:000073785_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika kode objek pajak pph 23 salah kode (harusnya 24-104-31 tapi malah 24 -104-02) apakah klo kita edit saja kodenya dengan aplikasi pihak ketiga tanpa adanya pembetulan di perbolehkan dan jika di lakukan pengeditan tersebut apakah akan ada isuenya?
Jawaban
Aplikasi pihak ketiga gimana mksdnya? Wp bilang mau edit pdf bupotnya. Kita sarankan batalkan bupot, bikin bupot baru sesuai kode objek ysbnrnya, posting spt pembetulan, bayar, kirim spt. Apabila ada selisih nominal bayar, bisa di pbk sesuai nd 132
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073785_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion