User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073775_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp menanyakan sanksi apabila salah membuat kode faktur pajak. seharusnya 07 dibuat 01 dan sedang diperiksa. Kalau seperti ini saknsinya dianggap ke “tidak menerbitkan fp” kan ya mas/mba? sanksinya denda 1 %/ bulan sekarang ya mas/mba?


Jawaban

dijawab sesuai pasal 14 ayat 4 uu kup stdd uu cika

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A C J C
C T F Q Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U D V H Q
 
faq/2021/08/20/000073775_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1