faq:2021:08:20:000073775_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp menanyakan sanksi apabila salah membuat kode faktur pajak. seharusnya 07 dibuat 01 dan sedang diperiksa. Kalau seperti ini saknsinya dianggap ke “tidak menerbitkan fp” kan ya mas/mba? sanksinya denda 1 %/ bulan sekarang ya mas/mba?
Jawaban
dijawab sesuai pasal 14 ayat 4 uu kup stdd uu cika
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073775_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion