faq:2021:08:20:000073753_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemberi jasa membuat kode billing sendiri, padahal kewajiban pemotongan PPh 23 ada di penerima jasa.. Gmana ya?
Jawaban
PMK 187 atau PBK saja,.. kewajiban pemotong tetap harus di lakukan..
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073753_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion