User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073745_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya peraraturan yang memperbolehkan WP Badan mengkreditkan faktur pajak masukan meskipun lawan transaksi belum melaporkan SPT masa PPN dengan syarat jika WP Bada tersebut mempunyai bukti transaksi telah membayar DPP beserta PPN nya, itu ada di peraturan apa ya? . Ini aturannya dimana yaa mas/mba?


Jawaban

Dalam konteks pengembalian pendahuluan Memang dikoreksi kalau PK nya gak dilapor (pmk 39/2018) Namun dlm konteks pemeriksaan, pembuktian terkait PM tsb mnrtku pakia tanggung renteng Sepanjang bisa dibuktikan oleh pembeli Maka harusnya gak dikoreksi (tidak diatur eksplisit dalam ketentuan)

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F K P T
L K R S S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Q Q J Y
 
faq/2021/08/20/000073745_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1