faq:2021:08:20:000073745_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya peraraturan yang memperbolehkan WP Badan mengkreditkan faktur pajak masukan meskipun lawan transaksi belum melaporkan SPT masa PPN dengan syarat jika WP Bada tersebut mempunyai bukti transaksi telah membayar DPP beserta PPN nya, itu ada di peraturan apa ya? . Ini aturannya dimana yaa mas/mba?
Jawaban
Dalam konteks pengembalian pendahuluan Memang dikoreksi kalau PK nya gak dilapor (pmk 39/2018) Namun dlm konteks pemeriksaan, pembuktian terkait PM tsb mnrtku pakia tanggung renteng Sepanjang bisa dibuktikan oleh pembeli Maka harusnya gak dikoreksi (tidak diatur eksplisit dalam ketentuan)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073745_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion