faq:2021:08:20:000073733_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
BAST dan Kode identitas rumah terkait ppn dtp perumahan
Jawaban
PMK 103/2021. PKP penjual wajib daftarkan akun SIRENG dulu, kemudian login di aplikasi SIKUMBANG milik kemenpupr»dapatkan kode identitas rumah. PKP Penjual wajib buat FP sesuai PMK 103, daftarkan BAST pd app SIKUMBANG, upload BAST, lalu buat lap realisasi (FP yg dilaporkan dlm SPT Masa PPN)
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073733_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion