User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073731_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila database espt ppn yg hilang data basenya apakah bisa meminta kembali?


Jawaban

Data efaktur yg hilang, atas data faktur pajak keluaran bisa minta data ke KPP dengan format permohonan ada di lampiran PER 16/PJ/2014. Untuk faktur pajak masukannya bisa silakan input ulang sendiri.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V L V Q I
F D Y H G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E​ W J A A
 
faq/2021/08/20/000073731_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1