faq:2021:08:20:000073731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila database espt ppn yg hilang data basenya apakah bisa meminta kembali?
Jawaban
Data efaktur yg hilang, atas data faktur pajak keluaran bisa minta data ke KPP dengan format permohonan ada di lampiran PER 16/PJ/2014. Untuk faktur pajak masukannya bisa silakan input ulang sendiri.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073731_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion