faq:2021:08:20:000073716_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembayaran biaya pemeriksaan produk halal dan SJHke LPPOM MUI, apakah dikenakan potong pph 23 sebesar 2% ?
Jawaban
dikembalikan ke WP ya sal untuk penentuannya. Sepanjang jasa yg digunakan masuk dalam jenis jasa di PMK-141/2015 maka dikenakan PPh 23 sebesar 2%. Tambahan kalau masih ragu bisa penegasan ke KPP. Cek juga apakah MUI termasuk subjek pajak berdasarkan UU PPh atau bukan. Kl termasuk maka dikenakan PPh 23 jika jasa yg diserahkan termasuk jenis jasa yg ada di PMK-141/2015. Kalau tidak termasuk subjek pajak maka tidak dikenai PPh.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073716_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion