faq:2021:08:20:000073715_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP transaksi dengan pemungut PMSE, hanya diberikan invoice tidak diberikan faktur, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan (Pasal 12 ayat 8 PER-12/PJ/2020).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073715_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion