User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073714_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pak mau tanya mengenai laporan insentif pph 21 dtp sesuai pmk no 82. apa bisa pak lapor lebih dr tanggal 15?


Jawaban

jika yg dimaksud adalah batasan melakukan pemberitahuan pada tanggal 15 agustus, maka Halima Tussadiah, [20.08.21 14:17] jadi gini, batasan tgl 15 agustus di pmk 82 ini untuk bisa manfaatin insentif yg diperpanjang ini mulai dari juli kan kudu pemberitahuan ulang ya. supaya bisa manfaatin mulai juli, pemberitahuannya boleh disampaikan maks tgl 15 agustus Halima Tussadiah, [20.08.21 14:17] kalau misalnya dia baru pemberitahuan 16 agustus Halima Tussadiah, [20.08.21 14:17] berarti y

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ C C B S
P G V V H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Y B Y᠎ X
 
faq/2021/08/20/000073714_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1