faq:2021:08:20:000073714_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pak mau tanya mengenai laporan insentif pph 21 dtp sesuai pmk no 82. apa bisa pak lapor lebih dr tanggal 15?
Jawaban
jika yg dimaksud adalah batasan melakukan pemberitahuan pada tanggal 15 agustus, maka Halima Tussadiah, [20.08.21 14:17] jadi gini, batasan tgl 15 agustus di pmk 82 ini untuk bisa manfaatin insentif yg diperpanjang ini mulai dari juli kan kudu pemberitahuan ulang ya. supaya bisa manfaatin mulai juli, pemberitahuannya boleh disampaikan maks tgl 15 agustus Halima Tussadiah, [20.08.21 14:17] kalau misalnya dia baru pemberitahuan 16 agustus Halima Tussadiah, [20.08.21 14:17] berarti y
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073714_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion