faq:2021:08:20:000073710_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan membayar sejumlah uang kepada lembaga pengelola uang pensiun, namun ternyata uang dibyaar tersebut lebih besar dari besarnya uang realisasi pensiun berdasarkan aktuaria report. atas kelebihan uang tersebut, lembaga pengelola uang pensiun memberrikan uang selisih tersebut kepada perusahaan kami.dalam kasus ini hal perpajakannya seperti apa ya?makasih mbak atau mas
Jawaban
normatif sesuai pasal 4 uu pph
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073710_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion