faq:2021:08:20:000073694_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami ada transaksi dengan seorang influencer, kami gunakan jasa dia, kontrak dilakukan dengan si Orang Pribadi itu sendiri. Perusahaan kami memanfaatkan insentif PPh 21 DTP. Untuk pelaporan PPh 21 bulan depan apakah influencer juga termasuk mendapatkan insentif atau kami tetap harus potong dan bayar PPh 21 atas si influencer itu? ——- aga ragu pas baca kriteria pegawai di Pasal 2 ayat 3 PMK-9, jadi kalo kaya gitu berarti ikut kena PPh 21 DTP apa engga ya mas/mba?
Jawaban
Sepakat pake pasal 2 ayat 3 PMK 9/2021, kalau emang penghasilan yang diberikat bersifat tetap dan teratur maka bisa mendapatkan insentif tersebut. Kalau dia make jasanya sekali, berarti kan engga tetap dan teratur yaaa berarti ngga bisa dapet insentif.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073694_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion