User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073693_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:(Pasal 9 ayat (2) PMK-34/PMK.010/2017) penyalur/agen bersifat final; maksudnya gimana ya?


Jawaban

Terkait pasal 9 ayat (2) PMK-34/PMK.010/2017, jika WP yang dipungutnya adalah penyalur/agen, maka pemungutan PPh 22-nya bersifat final sehingga tidak dikreditkan oleh agen tetapi diinputkan di lampiran IV pada SPT Tahunan PPh Badannya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ Q Y Q S
Y F I P C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W B​ R Q C
 
faq/2021/08/20/000073693_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1