faq:2021:08:20:000073693_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:(Pasal 9 ayat (2) PMK-34/PMK.010/2017) penyalur/agen bersifat final; maksudnya gimana ya?
Jawaban
Terkait pasal 9 ayat (2) PMK-34/PMK.010/2017, jika WP yang dipungutnya adalah penyalur/agen, maka pemungutan PPh 22-nya bersifat final sehingga tidak dikreditkan oleh agen tetapi diinputkan di lampiran IV pada SPT Tahunan PPh Badannya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073693_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion