faq:2021:08:20:000073692_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada surat penunjukkan tertentu yang menunjukan bahwa wp adalah importir dan sebagai pemungut pph pasal 22?
Jawaban
Sepanjang WP tersebut adalah produsen atau importir BBM, maka atas penjualannya dilakukan pemungutan PPh 22. Untuk SK atau KEP pembuktiannya memang tidak ada. Bisa dilihat dari KLU-nya saja. Atau jika memang diperlukan, silakan minta surat penegasan ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073692_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion