faq:2021:08:20:000073682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mengajukan pemusatan PPN dimasa Agustus dan disetujui serta pemusatannya efektif berlaku mulai masa September. Akan tetapi, ternyata masih ada Pajak Masukan Masa Mei (05) dari Cabang yang belum dikreditkan. Apakah atas Pajak masukan tersebut tetap dapat dikreditkan setelah pemusatan? Siapakah yang akan mengkreditkannya? Pusat atau Cabang? Bagaimana Ketentuannya?
Jawaban
Pasal 13 ayat 2 dan pasal 13 ayat 3 huruf a PER-11/2020
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073682_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion