User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073682_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP mengajukan pemusatan PPN dimasa Agustus dan disetujui serta pemusatannya efektif berlaku mulai masa September. Akan tetapi, ternyata masih ada Pajak Masukan Masa Mei (05) dari Cabang yang belum dikreditkan. Apakah atas Pajak masukan tersebut tetap dapat dikreditkan setelah pemusatan? Siapakah yang akan mengkreditkannya? Pusat atau Cabang? Bagaimana Ketentuannya?


Jawaban

Pasal 13 ayat 2 dan pasal 13 ayat 3 huruf a PER-11/2020

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L B F Y
Y U Q Y G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P W Q Z H
 
faq/2021/08/20/000073682_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1