faq:2021:08:20:000073676_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang mba mau tanya terkait PPN & PPh Pulsa dari PMK 6 Tahun 2021. Misalkan kita punya supplier dan kita juga distributor pulsa. Gimana cara kita mengetahui supplier kita itu Principal atau Distributor tingkat berapa?
Jawaban
Sedang disusun Perdirjen untuk peraturan pelaksanaan, salah satu yang akan diatur adalah ada informasi di dalam faktur pajak. Nantinya, ketika membuat faktur pajak, distributor tingkat 1 dan 2 herus mencantumkan informasi di faktur pajaknya (misal: Penjual: PT A (Distributor Tingkat 1) atau PT B (Distributor Tingkat 2)). Untuk sementara ini kembali ke self assessment, informasi antar B to B, seharusnya distributor tingkat 1 tau kedudukannya. sampai saat ini, per dirjen belum ada
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073676_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion