User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073662_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perush eksportir plywood yg membeli kayu veneer (kayu lembaran) apakah wajib memungut pph 22 (berdasar pmk 34 thn 2017). mohon diberikan definisi hasil kehutanan kehutanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25%


Jawaban

dijelaskan sesuai PMK-34/2017 dan SE-70/PJ/2015. Industri (industri yang melakukan proses industri manufaktur (pabrikasi) secara langsung (sendiri) maupun melalui pihak lain) atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas seluruh pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, yang belum melalui proses industri manufaktur (pabrikasi), untuk kepentingan ind

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A F A R P
U R A U V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O T Y W L
 
faq/2021/08/20/000073662_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1