User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073659_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan p2p lending atau memberikan jasa keuangan dan omsetnya sudah di atas 4,8M itu tetep wajib dikukuhkan sebagai PKP atau nggak ya? Apakah ada pengecualian karena dia tidak melakukan penyerahan JKP?


Jawaban

Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Kalau seluruh penyerahannya adalah bukan JKP maka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP walaupun omsetnya >4,8M.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J᠎ D E L
B A L᠎ B V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Y Q V Y
 
faq/2021/08/20/000073659_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1