User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073655_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

batas lapor spt PPh Pasal 22 Industri atau badan usaha komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam ngikut ketentuan yg ini bukan mas/mba?» Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.


Jawaban

Iya, sesuai ketentuan di PMK-9/PMK.03/2018.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y S᠎ I O S
A U R I E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H S​ W A T
 
faq/2021/08/20/000073655_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1