faq:2021:08:20:000073655_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
batas lapor spt PPh Pasal 22 Industri atau badan usaha komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam ngikut ketentuan yg ini bukan mas/mba?» Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Jawaban
Iya, sesuai ketentuan di PMK-9/PMK.03/2018.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073655_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion