faq:2021:08:20:000073642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ada perusahaan yg bergerak dlm bidang distribusi alat medis kesehatan. Dia bertransaksi dgn sebuah yayasan yg membeli ventilator, yg mana ventilator ini nantinya akan disumbangkan ke rs pemerintah yg menangan covid-19. Apakah ppn atas penyerahan ventilator tsb dikenakan insentif?
Jawaban
Dijelaskan terkait dengan Pasal 2 PMK 239/2020 terkait dengan yayasannya apakah memenuhi pasal 2 ayat 1 atau tidak, kalau tidak maka penyerahan ke yayasan tidak mendapatkan insentif. Nanti dari yayasan ke RS Pemerintah bisa mendapatkan insentif.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073642_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion