faq:2021:08:20:000073627_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau wp punya 4 cabang (pkp semua) dan 1 pusat (non pkp). terus di pusatnya ini ditarik ke madya, jadi PPN-nya dipusatkan di npwp pusat. untuk laporan spt masa PPN Mei 2021 milik npwp cabang ada yang statusnya LB, sudah dilaporkan dengan pilih u/ dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. untuk LB itu bisa dimanfaatkan di npwp pusat yg sekarang atau nggak ya? kalo bisa caranya gimana?
Jawaban
WP tidak merespon saat digali. bisa dikompensasikan. nanti di 1111AB-nya diisi aja akumulasi dari semua cabangnya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073627_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion