User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073622_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp lupa terbitkan fp untuk transaksi di tahun 2017


Jawaban

tidak bisa lagi terbitkan sekarang, tidak bisa mundur ke 2017 juga. fp yg terbit lewat dari 3 bulan sejak saat seharusnya terbit, maka tidak diperlakukan lagi sbg FP. PM juga tidak dapat dikredfitkan oleh pembeli. PMK-151/PMK.03/2013

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M​ V N U
K F P P H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F T D A N
 
faq/2021/08/20/000073622_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1