faq:2021:08:20:000073607_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp melakukan permohonan restitusi bulan agustus ini, terus saya dapat surat pemeriksaan dari bulan Juli, apakah permohonan restitusi saya tetap berjalan?
Jawaban
WP melakukan pembetulan spt masa ppn-nya di agustus tapi sudah mendapat surat pemeriksaan pada juli. Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. (penjelasan pasal 8 uu kup sttd uu cika)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073607_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion