User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073581_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya mengenai ppn jadi perusahaan dapat surat bahwa PMnya tidak bisa dikreditkan karena lawan transaksi belum lapor spt masa ppn lalu adakah aturan terkait batas waktu kreditkan PM jika lawan transaksi belum lapor ppn?


Jawaban

Kalau lawan transaksi belum lapor SPT maka tidak bisa dikreditkan, PPN bisa dibiayakan juga sepanjang memenuhi pasal 6 UU PPh

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U R I X K
S C Y R M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T H S​ K X
 
faq/2021/08/20/000073581_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1