faq:2021:08:20:000073581_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya mengenai ppn jadi perusahaan dapat surat bahwa PMnya tidak bisa dikreditkan karena lawan transaksi belum lapor spt masa ppn lalu adakah aturan terkait batas waktu kreditkan PM jika lawan transaksi belum lapor ppn?
Jawaban
Kalau lawan transaksi belum lapor SPT maka tidak bisa dikreditkan, PPN bisa dibiayakan juga sepanjang memenuhi pasal 6 UU PPh
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073581_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion