faq:2021:08:20:000073573_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ttd SPT tahunan badan, istri sebagai pengurus, NPWP gabung dengan suami, untuk NPWPnya bisa pake NPWP suami?
Jawaban
Pasal 8 ayat (3) PER-04/PJ/2020 (3) Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan NPWP, penggunaan NPWP diatur sebagai berikut: a. wanita kawin menggunakan NPWP suaminya; atau b. anak yang belum dewasa menggunakan NPWP orang tuanya, berdasarkan prmsip 1 (satu) kesatuan ekonomi dalam keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073573_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion