User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073571_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya perihal PPh 23, kalau saya buat bukti potong untuk masa september 2019 tapi saya input manual jadi tanggal di bukpot mengikuti hari ini, ada resiko atau tidak ?


Jawaban

sesuai dengan pp 94/2010 pasal 15,Harusnya di lakukan pemotongan akhir bulan transaksi tersebut, cuman kalau pembuatan bupotnya telat tidak ada sanksi juga, nah yg akan menjadi masalah apabila dengan pembuatan bupot tersebut menyebabkan kurang bayar maka penyetorannya yg akan kena sanksi.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S R᠎ E W Y
J B​ T​ Y P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y X M F
 
faq/2021/08/20/000073571_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1