User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073555_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya langkah-langkah pelaporan PPN masukan bagaimana ya pak?


Jawaban

- Buka aplikasi e-Faktur, lalu ‘Login’ di efaktur.go.id - Kemudian klik menu ‘Faktur’, lalu pilih ‘Pajak Masukan’, dan pilih ‘Administrasi Faktur’ - Lalu akan masuk dalam ‘Daftar Faktur Pajak Masukan’, dan klik ‘Rekam Faktur’ - Pada menu ‘Rekam Faktur Pajak Masukan’, isikan nomor faktur, NPWP lawan transaksi sesuai dengan Faktur Pajak. Jika lawan transaksi bukan PKP baru dan sudah pernah diinput datanya, maka tinggal klik F3 dan Cari - Jika belum pernah bertransaksi dengan lawan transaksi t

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X I I G X
H O Y B A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T H W N M
 
faq/2021/08/20/000073555_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1