faq:2021:08:20:000073555_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya langkah-langkah pelaporan PPN masukan bagaimana ya pak?
Jawaban
- Buka aplikasi e-Faktur, lalu ‘Login’ di efaktur.go.id - Kemudian klik menu ‘Faktur’, lalu pilih ‘Pajak Masukan’, dan pilih ‘Administrasi Faktur’ - Lalu akan masuk dalam ‘Daftar Faktur Pajak Masukan’, dan klik ‘Rekam Faktur’ - Pada menu ‘Rekam Faktur Pajak Masukan’, isikan nomor faktur, NPWP lawan transaksi sesuai dengan Faktur Pajak. Jika lawan transaksi bukan PKP baru dan sudah pernah diinput datanya, maka tinggal klik F3 dan Cari - Jika belum pernah bertransaksi dengan lawan transaksi t
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073555_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion