faq:2021:08:20:000073550_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo kak, mau tanya, kalau Badan tidak ada transaksi penjualan, apakah harus tetap melakukan POSTING di aplikasi E-Faktur dan tetap melakukan pelaporan pajak di web-efaktur.pajak.go.id? Terima kasih kak
Jawaban
Untuk SPT Masa PPN walaupun nihil/tidak ada transaksi tetap wajib lapor dan untuk pelaporan salah satu langkah nya harus posting terlebih dahulu. Silakan WP untuk melaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073550_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion