User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073550_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo kak, mau tanya, kalau Badan tidak ada transaksi penjualan, apakah harus tetap melakukan POSTING di aplikasi E-Faktur dan tetap melakukan pelaporan pajak di web-efaktur.pajak.go.id? Terima kasih kak


Jawaban

Untuk SPT Masa PPN walaupun nihil/tidak ada transaksi tetap wajib lapor dan untuk pelaporan salah satu langkah nya harus posting terlebih dahulu. Silakan WP untuk melaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ G H M P
I​ G Q F D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q U D D Q
 
faq/2021/08/20/000073550_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1