faq:2021:08:20:000073524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk laporanr realisasi penanaman modal terkait fasilitas pengurangan PPh Badan sesuai PMK No. 130/PMK.010/2020 itu dilaporkannya melalui apa ya?
Jawaban
masih manual.. sesuai dengan format laporan yang ada di lampiran PMKnya ditujukan ke P2 dan KPP terdaftar.. Namun, sesuai dengan batang tubuhnya ditujukan ke DJP dan BKF.. terkait ke yang BKF bagaimana, coba konfirm KPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073524_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion