faq:2021:08:20:000073518_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada pemberi jasa konstruksi yg menyetor sendiri PPh finalnya, apakah penyewa jasa tetep bikin bupot? dimanakah dasar aturannya?
Jawaban
lawn transaksi bukan pemotong, kalo pemakai jasa bukan pemotong, berarti kan WP konstruksinya menyetor sendiri mas, jadi tidak ada bukti potong, bukti potong kan sebagai bukti dilakukan pemotongan, sedangkan tidak ada pemotongan di transaksi ini
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073518_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion