User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073518_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada pemberi jasa konstruksi yg menyetor sendiri PPh finalnya, apakah penyewa jasa tetep bikin bupot? dimanakah dasar aturannya?


Jawaban

lawn transaksi bukan pemotong, kalo pemakai jasa bukan pemotong, berarti kan WP konstruksinya menyetor sendiri mas, jadi tidak ada bukti potong, bukti potong kan sebagai bukti dilakukan pemotongan, sedangkan tidak ada pemotongan di transaksi ini

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N P A᠎ I I
B E I F Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N K D V N
 
faq/2021/08/20/000073518_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1