User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073514_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q Selamat siang. Hari ini saya hendak melalukan pelaporan realisasi PPh Final UMKM DTP di DJP Online, akan tetapi kami mendapatkan notif “Anda tidak berhak melaporkan realisasi PPh Final”. Dan saya baca di PMK-82, tidak perlu mengajukan SKet PP 23 baru, cukup menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPH Final DTP kan yah. Mohon dibantu yah kesulitan saya tersebut. Apakah ini cukup c3l saja atau bagaimana ya? Hehe


Jawaban

#11A silakan dipastikan dulu ya, apakah wp tsb masih memenuhi kriteria untuk bisa menggunakan pengenaan pajak berdasarkan pp 23/2018. Jangka waktu sesuai Pasal 5 memenuhi ga. pastikan juga wp tidak/belum pernah mengajukan pemberitahuan untuk penggunaan tarif umum. jika semua itu sudah dipastikan dan wp yakin dirinya masih masuk kategori wp yang bisa memanfaatkan fasilitas pph final dtp ini, namun terkendala laporan realisasinya, bisa diarahkan ke kpp untuk konsultasi ya..

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F C V B P
I T D​ R J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F A V S Y
 
faq/2021/08/20/000073514_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1