User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073513_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau menanyakan perihal penyerahan PPN Jasa kepada Lembaga Swadaya Masyarakat NGO di Luar Negeri apakah terutang PPN? penyerahan jasa terjadi di Indonesia, LSM (NGO) ini tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia jasa Public Relation


Jawaban

normatif aja sepanjang jasanya tidak masuk di list yang ada di PMK 32/ 2019, ya yang dilihat berarti penyerahannya ada dimana.. kalau diserahkan di Indo, terutang PPN seperti penyerahan DN.

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ U H V A
H᠎ I N C P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D E I K S
 
faq/2021/08/20/000073513_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1