faq:2021:08:20:000073513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau menanyakan perihal penyerahan PPN Jasa kepada Lembaga Swadaya Masyarakat NGO di Luar Negeri apakah terutang PPN? penyerahan jasa terjadi di Indonesia, LSM (NGO) ini tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia jasa Public Relation
Jawaban
normatif aja sepanjang jasanya tidak masuk di list yang ada di PMK 32/ 2019, ya yang dilihat berarti penyerahannya ada dimana.. kalau diserahkan di Indo, terutang PPN seperti penyerahan DN.
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073513_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion