User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073498_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada ekspor jkp, untuk kursnya pake tanggal kapan ?


Jawaban

secara umum di PP 1/2012, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. untuk ekspor tidak di state, silakan bisa mengikuti tanggal PEB

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P B L W᠎ F
V R G J O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O O F K I
 
faq/2021/08/20/000073498_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1