faq:2021:08:20:000073497_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika penandatangan faktur pajak ganti bulan mei. untuk bulan sebelum mei apakah ikut berubah juga di e-faktur pajak keluaran?
Jawaban
tidak berubah, ajukan pemberitahuan Lampiran VA PER-24/PJ/2012 paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073497_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion