User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073474_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya tidak sengaja membatalkan faktur pajak keluaran masa juni tpi aslinya transaksi tsb tidak batal, apakah bisa saya kembalikan agar tidak jadi batal?


Jawaban

kalo memang sudah batal berarti tidak bisa diapa2in lagi, mau gak mau ya terbitin FP baru di tanggal sekarang, karena gak boleh tanggal mundur, karena real nya pun transaksinya tidak batal

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W H F M Y
G M M A J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U G C F W
 
faq/2021/08/20/000073474_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1