faq:2021:08:20:000073474_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya tidak sengaja membatalkan faktur pajak keluaran masa juni tpi aslinya transaksi tsb tidak batal, apakah bisa saya kembalikan agar tidak jadi batal?
Jawaban
kalo memang sudah batal berarti tidak bisa diapa2in lagi, mau gak mau ya terbitin FP baru di tanggal sekarang, karena gak boleh tanggal mundur, karena real nya pun transaksinya tidak batal
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073474_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion