faq:2021:08:20:000073467_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
vendor kami banyak yang mengeluarkan FP menggunakan alamat yang lama sedangkan NPWP kami sudah berubah ke alamat yang baru. vendor kami tidak mau melakukan pembetulan karena sudah melaporkan FP tersebut, apakah FP yang kami terima akan dianggap cacat karena alamat yang tidak sesuai?
Jawaban
Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Per-24/2012) Bagi pembeli tidak dapat mengkreditkan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073467_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion