User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073467_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

vendor kami banyak yang mengeluarkan FP menggunakan alamat yang lama sedangkan NPWP kami sudah berubah ke alamat yang baru. vendor kami tidak mau melakukan pembetulan karena sudah melaporkan FP tersebut, apakah FP yang kami terima akan dianggap cacat karena alamat yang tidak sesuai?


Jawaban

Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Per-24/2012) Bagi pembeli tidak dapat mengkreditkan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P᠎ M T B S
G W G V W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Y᠎ F M B
 
faq/2021/08/20/000073467_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1