faq:2021:08:20:000073466_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ingin mengajukan pembetulan spt masa PPN bulan desember. SPT Normalnya LB dan diajukan restitusi dengan pendahuluan, apabila ingin diajukan pembetulan yang tidak mengubah KB atau LB, apakah SPT Pembetulannya nihil atau diisi sesuai nilai LB awal?
Jawaban
Status SPT pembetulan mengacu ke SPT Normalnya. Kalo gak ada perubahan nominal PPN terutang dari SPT Normal, Pb nya harusnya nihil
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073466_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion