faq:2021:08:20:000073464_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya dong terkait pasal 6 PP34/2016 “orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pen
Jawaban
di PMK-261/2016 itu kan masih sama kata2 nya ya ka, nanti mengacu lagi ke hibah di PMK-245/PMK.03/2008
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073464_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion