User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073464_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya dong terkait pasal 6 PP34/2016 “orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pen


Jawaban

di PMK-261/2016 itu kan masih sama kata2 nya ya ka, nanti mengacu lagi ke hibah di PMK-245/PMK.03/2008

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M᠎ Z G O J
A W Q G V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G L U W C
 
faq/2021/08/20/000073464_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1