User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073461_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 102 , kalau penyerahan sebagian ke konsumen akhir dan sebagian tidak gimana ya?


Jawaban

Pasal 2 ayat 2 PMK 102/2021 Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W C E V Y
W M G G G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D D T W P
 
faq/2021/08/20/000073461_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1