faq:2021:08:20:000073461_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 102 , kalau penyerahan sebagian ke konsumen akhir dan sebagian tidak gimana ya?
Jawaban
Pasal 2 ayat 2 PMK 102/2021 Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073461_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion