faq:2021:08:20:000073452_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana perlakuan hibah saham ke keponakan?
Jawaban
ketentuan hibah bisa dicek di PMK-245/PMK.03/2008. karena keponakan bukan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka tidak termasuk yang non objek PPh, jadi tetap dikenai PPh. karena gaada mekanisme potput nya, hibahnya diakui sebagai penghasilan di spt tahunan
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073452_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion