User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073452_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana perlakuan hibah saham ke keponakan?


Jawaban

ketentuan hibah bisa dicek di PMK-245/PMK.03/2008. karena keponakan bukan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka tidak termasuk yang non objek PPh, jadi tetap dikenai PPh. karena gaada mekanisme potput nya, hibahnya diakui sebagai penghasilan di spt tahunan

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Z N E᠎ E
C M T N᠎ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z G W O M
 
faq/2021/08/20/000073452_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1