faq:2021:08:20:000073448_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi, kami sedang menerima 7 anak magang di perusahaan kami, dan kami berikan tunjangan makan dan transportasi 75,000 per hari. apakah kami perlu melaporkan pajak, dan apakah ada potongan pajak pada tunjangan ini? terima kasih sebelumnya
Jawaban
objek pph pasal 21, perusahan mengakui sebagai bukan pegawai, bupot tetap harus dibuat
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073448_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion