faq:2021:08:20:000073436_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau restitusi oleh pkp biasa (bukan wp 17c, d, 9(4c). Bagian bawah gak perlu dicentang ya? Dan tetap bisa disimpan?
Jawaban
ini untuk masa pajak apa ya? seharusnya kalau mau restitusi selain masa desember harus PKP pasal 9 4(b). selain PKP pasal 9 4(b) normalnya akhir tahun baru bisa restitusi. coba cek kriteria pesyaratan tertentu Pasal 9 ayat 4(d) masuk ga, kalau masuk pilih itu aja. bagian bawahnya harus dicentang supaya bisa disimpan SPTnya.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073436_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion