User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000073436_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau restitusi oleh pkp biasa (bukan wp 17c, d, 9(4c). Bagian bawah gak perlu dicentang ya? Dan tetap bisa disimpan?


Jawaban

ini untuk masa pajak apa ya? seharusnya kalau mau restitusi selain masa desember harus PKP pasal 9 4(b). selain PKP pasal 9 4(b) normalnya akhir tahun baru bisa restitusi. coba cek kriteria pesyaratan tertentu Pasal 9 ayat 4(d) masuk ga, kalau masuk pilih itu aja. bagian bawahnya harus dicentang supaya bisa disimpan SPTnya.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H P E W L
V Q O U Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q​ W T G E
 
faq/2021/08/20/000073436_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1