faq:2021:08:20:000073429_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp bertanya: kita ada faktur masukkan berupa pembelian kendaraan dinas berupa mobil sedan di masa April, dan faktur tersebut kita kreditkan. ternyata waktu saya telusuri kembali peraturannya, ternyata atas faktur tersebut tidak boleh dikreditkan, kalau misal atas faktur tersebut yang sudah kita upload di efaktur kita ubah pengkreditannya menjadi ke B3 apakah bisa ya ?
Jawaban
bisa, nanti ubah fpnya menjadi tidak dikreditkan, apabila SPT sudah lapor silakan buat pembetulan.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073429_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion