faq:2021:08:20:000073425_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021 (pmk 103 2021) maksudnya paling lambat ini maksudnya bagaimana ya mas mbak
Jawaban
maksimal dimulai pembayarannya 1 januari 2021, jadi yang mulai sebelum 1 januari 2021 tidak bisa memanfaatkan insentifnya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000073425_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion